Bagaimana cara melaporkan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial?
Pelaporan perilaku hakim dilakukan melalui tiga cara:
- Secara online dengan mengisi formulir pelaporan online yang berada di website Komisi Yudisial
- Mengirimkan laporan terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui surat ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung dikirim ke kantor KomisiYudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
- Datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.