Memuat persyaratan dan contoh format surat laporan masyarakat yang berisi dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh “HAKIM”, sehingga laporan dapat ditindak lanjuti. Untuk selengkapnya mengenai tata cara laporan dapat di download dengan klik tombol bawah ini.
Unduh di siniMemuat informasi tentang aturan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan Penanganan Laporan Masyarakat.
a. | Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Unduh |
b. | Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: tentang Paduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Unduh |
c. | Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama. Unduh |
d. | Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Unduh |
Menggambarkan proses bisnis penanganan laporan masyarakat. Untuk memahami alur proses dalam penanganan suatu laporan maka dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Untuk selengkapnya dapat di download dengan klik tombol di bawah ini.
Unduh di siniStandar Pelayanan Penanganan Laporan Masyarakat merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan penanganan laporan masyarakat dan acuan penilaian kualitas layanan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat. Mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.
Unduh di siniAdalah unit pembantu pelaksana tugas di daerah yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang berfungsi membantu tugas Komisi Yudisial dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pemantauan persidangan. Saat ini Komisi Yudisial memiliki 12 Kantor Penghubung yang tersebar dibeberapa kota di Indonesia. Masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan Kantor Penghubung atau berada dalam satu provinsi dengan Kantor Penghubung dapat menyampaikan laporannya melalui Kantor Penghubung.
Hubungi Penghubung