Cara melaporkan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial?
Pelaporan perilaku hakim dilakukan melalui tiga cara:
1. Secara online dengan mengisi formulir pelaporan online yang berada di website Komisi Yudisial
2. Mengirimkan laporan terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)melalui surat ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung dikirim ke kantor KomisiYudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
3. Datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.
Bagaimana tata cara melaporkan perilaku hakim secara online?
1. Buka website Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id
2. Lihat tautan “Lapor Perilaku Hakim” pada sebelah kanan halaman web
3. Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali silakan klik tombol menu “daftar” pada sebelah kanan menu bar.
4. Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya silakan klik tombol menu “masuk” pada kanan atas menu bar
5. Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan, kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan (format digital) dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor” yang ada disisi kanan kolom
6. Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat klik menu “laporan” pada halaman “laporan Pelapor”
7. Sebelum membuat laporan pastikan bahwa email anda aktif
8. Persiapkan dokumen dalam format digital jika anda akan mengunggah dokumen sebagai data pendukung laporan
Apakah diperbolehkan datang langsung?
Diperbolehkan datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.
Bagaimana prosesnya?
Laporan Masyarakat terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diverifikasi perihal dan kelengkapan administrasinya, jika laporan merupakan kewenangan Komisi Yudisial dan kelengkapan administrasi belum terpenuhi maka Pelapor akan disurati untuk melengkapi dalam waktu 30 hari agar bisa diproses lebihlanjut. Laporan yang sudah lengkap persyaratannya akan dianalisa selanjutnya di panelkan untuk menentukan dapat ditindaklanjuti atau tidak, jika tidak dapat ditindaklanjuti maka akan disampaikan ke Pleno untuk diputus, jika dapat ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan/klarifikasi Pelapor dan Sanksi, hasilnya akan disampaikan di Pleno untuk diputus terbukti atau tidak terbukti, jika terbukti maka akan dilakukan pemeriksaan Terlapor. Hasil pemeriksaan terlapor akan diPlenokan untuk memutuskan sanksi akan dijatuhkan pada Terlapor. Hasil Penanganan Laporan akan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor secara tertulis.
Siapa yang akan menjawab pelaporan saya?
Yang akan menjawab Laporan adalah Tim yang menangani laporan tersebut dengan difasilitasi Petugas Penerimaan Laporan Masyarakat.
Apakah akan mendapatkan pembaruan tentang laporan saya?
Anda dapat melihat langsung di website dengan memasukan nomor penerimaan anda.
Bagaimana cara melihat status laporan?
Klik menu lacak laporan kemudian masukkan nomor penerimaan laporanan pada kolom yang tersedia di menu tersebut, kemudian akan terlihat status laporan anda.
Bagaimana kalau saya lupa dengan nomor pelaporan?
Nomor penerimaan laporan akan terlihat pada saat anda memasukkan data laporan dan dikirim ke alamat e-mail.
Apakah pelaporan yang saya kirim bisa dilihat oleh masyarakat luas?
Laporan tidak bisa dilihat oleh masyarakat luas, Pelapor hanya bisa melihat laporannya sendiri dengan menggunakan nomor penerimaan sehingga kerahasiaan Pelapor terjamin.
Bagaimana tindak lanjut dari pelaporan perilaku hakim yang disampaikan oleh masyarakat?
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan komisi yudisial nomor 2 tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.